Pahami Panduan Cara Mengubah Tanah Girik ke SHM Terbaru
Memiliki tanah adalah aset berharga bagi masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak pemilik lahan yang hanya memegang tanah girik sebagai bukti kepemilikan. Padahal, di mata hukum, tanah girik belum memberikan kekuatan hukum yang sama seperti Sertifikat Hak Milik (SHM). Tidak sedikit kasus sengketa tanah muncul karena status girik yang lemah secara legal. Di sisi lain, tanah bersertifikat SHM memiliki banyak keuntungan, mulai dari kepastian hukum, nilai jual lebih tinggi, hingga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pembiayaan formal. Bahkan, dalam kondisi tertentu, masyarakat sering mengombinasikan pengurusan aset tanah dengan solusi keuangan lain seperti gadai BPKB untuk menjaga arus kas tetap stabil selama proses administrasi berjalan. Agar tidak salah langkah, penting bagi Anda memahami secara detail apa itu tanah girik, bagaimana cara mengubah tanah girik ke SHM, serta berapa biaya yang harus disiapkan. Artikel ini akan membahas panduan terbaru secara lengkap dan mudah dipahami. Apa Itu Tanah Girik? Tanah girik adalah bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang berasal dari sistem administrasi desa atau adat sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Girik sering disebut juga dengan istilah lain seperti petok D, letter C, atau pipil, tergantung daerah masing-masing. Secara sederhana, girik bukanlah sertifikat hak atas tanah. Girik hanya menunjukkan bahwa seseorang menguasai atau mengelola sebidang tanah dan tercatat dalam administrasi desa. Oleh karena itu, tanah girik belum terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari sisi hukum, tanah girik tetap diakui sebagai alas hak. Artinya, girik bisa menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah dan diterbitkannya SHM. Namun selama belum bersertifikat, pemilik tanah girik masih menghadapi berbagai risiko, seperti klaim pihak lain, kesulitan jual beli, hingga keterbatasan dalam mengakses pembiayaan resmi. Inilah alasan mengapa proses mengubah tanah girik ke SHM menjadi langkah penting, terutama bagi Anda yang ingin mengamankan aset jangka panjang atau memanfaatkannya sebagai bagian dari perencanaan keuangan keluarga. Cara Mengubah Tanah Girik ke SHM Proses mengubah tanah girik menjadi SHM pada dasarnya dilakukan melalui dua tahap besar, yaitu pengurusan di tingkat kelurahan atau desa, lalu dilanjutkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setiap tahap memiliki dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi secara berurutan. Mengurus di Kelurahan Setempat Tahap awal dimulai dari kelurahan atau desa tempat tanah berada. Di sinilah riwayat dan status tanah diverifikasi sebelum diajukan ke BPN. Surat Keterangan Tidak Sengketa Surat Keterangan Tidak Sengketa merupakan dokumen penting yang menyatakan bahwa tanah girik tersebut tidak sedang dalam konflik atau sengketa dengan pihak lain. Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat berdasarkan keterangan pemilik tanah dan saksi-saksi yang mengetahui riwayat lahan. Keberadaan surat ini sangat krusial karena BPN tidak akan memproses permohonan sertifikat apabila tanah masih dalam status sengketa. Oleh karena itu, pastikan batas tanah jelas dan tidak ada keberatan dari tetangga sekitar. Surat Keterangan Riwayat Tanah Dokumen ini berisi penjelasan kronologis mengenai asal-usul tanah, mulai dari pemilik pertama hingga pemilik saat ini. Surat Keterangan Riwayat Tanah biasanya mencantumkan data peralihan hak, seperti warisan atau jual beli yang pernah terjadi. Riwayat tanah yang jelas akan memudahkan petugas BPN dalam melakukan penelitian yuridis. Semakin lengkap dan transparan data yang disampaikan, semakin kecil potensi kendala di tahap berikutnya. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik Surat ini menyatakan bahwa pemohon benar-benar menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara fisik. Biasanya disertai dengan tanda tangan saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah. Penguasaan secara sporadik menunjukkan bahwa tanah tidak ditelantarkan dan digunakan secara nyata. Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penerbitan hak atas tanah oleh negara. Mengurus di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setelah seluruh dokumen dari kelurahan lengkap, proses dilanjutkan ke Kantor BPN setempat. Tahap ini membutuhkan ketelitian dan kesabaran karena melibatkan pemeriksaan teknis dan yuridis. Mengajukan Permohonan Sertifikat Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali dengan melampirkan seluruh dokumen pendukung, termasuk girik, identitas diri, serta surat-surat dari kelurahan. Permohonan ini menjadi dasar dimulainya proses penerbitan SHM. Pengukuran Tanah oleh Petugas Petugas BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah. Pengukuran ini bertujuan untuk menentukan luas, batas, dan posisi tanah secara akurat. Pada tahap ini, pemilik tanah atau kuasanya wajib hadir untuk menunjukkan batas-batas lahan. Tetangga yang berbatasan langsung biasanya juga diminta hadir sebagai saksi agar tidak terjadi keberatan di kemudian hari. Pengesahan Surat Ukur Hasil pengukuran kemudian dituangkan dalam surat ukur. Dokumen ini harus disahkan oleh pejabat berwenang di BPN sebelum dapat digunakan dalam proses selanjutnya. Surat ukur menjadi bagian penting dari data fisik tanah yang akan tercantum dalam sertifikat. Penelitian oleh Petugas Panitia A Panitia A adalah tim yang bertugas melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah. Mereka akan mencocokkan dokumen girik, surat kelurahan, serta hasil pengukuran untuk memastikan keabsahan permohonan. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, pemohon akan diminta melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen tambahan. Pengumuman Data Yuridis Setelah penelitian selesai, data yuridis tanah akan diumumkan secara terbuka selama jangka waktu tertentu. Pengumuman ini bertujuan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan jika ada. Apabila dalam masa pengumuman tidak ada sanggahan, proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Penerbitan SK Hak atas Tanah Berdasarkan hasil penelitian dan pengumuman, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak atas Tanah. SK ini merupakan dasar hukum pemberian hak milik kepada pemohon. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) Pemohon wajib membayar BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran BPHTB umumnya dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dalam praktiknya, sebagian masyarakat memilih mengatur keuangan dengan cermat agar pembayaran BPHTB tidak mengganggu kebutuhan lain. Tidak jarang pula yang mengandalkan solusi pendanaan jangka pendek seperti gadai BPKBuntuk menjaga likuiditas selama proses sertifikasi berjalan. Pendaftaran SK Hak untuk Penerbitan Sertifikat Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, SK Hak didaftarkan untuk proses pencetakan sertifikat. Data fisik dan yuridis akan dibukukan secara resmi dalam sistem pertanahan nasional. Pengambilan Sertifikat Tahap akhir adalah pengambilan Sertifikat Hak Milik. Setelah sertifikat diterbitkan, status tanah Anda telah memiliki kekuatan hukum penuh dan diakui negara. Biaya Mengubah Tanah Girik ke SHM Selain memahami prosedur, pemohon juga perlu mengetahui komponen biaya yang timbul dalam proses ini. Biaya dapat berbeda tergantung luas tanah, lokasi, serta kebijakan daerah setempat. Tarif Ukur (Tu) Tarif ukur merupakan biaya untuk kegiatan pengukuran tanah
Pahami Panduan Cara Mengubah Tanah Girik ke SHM Terbaru Read More »










